SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mempertanyakan, kejelasan terkait kepemilihan Taman Miniatur Budaya Sampit yang terletak di Jalan Pramuka Kilometer 3,5 (dibelakang Islamic Center).
Pasalnya disebutkan Riskon, hal ini harus dijelaskan agar tidak ada kesalahpahaman di masyatakat bahwa Taman Miniatur ini hanya milik segelintir orang.
“Harus ada kejelasan aset Taman Miniatur Budaya Sampit ini, karena saya ada menerima laporan dari masyarakat mereka ingin meminjam Taman Miniatur itu untuk kegiatan, tetapi mendapat penolakan dari yang berdiam di sana. Ini perlu kejelasan apakah Taman Miniatur itu milik Organisasi Masyarakat (Ormas) atau milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim,” tegasnya, Sabtu 19 September 2020.
Lanjutnya, jika memang Taman Miniatur itu sudah dihibahkan kepada Ormas yang bertempat disitu, maka menurutnya silahkan limpahkan kepada mereka juga untuk melakukan perawatannya.
“Dan kalau milik Pemkab Kotim, maka siapa saja masyarakat kotim yang ingin menggunakannya diperbolehkan agar tidak ada pandangan hanya boleh digunakan sekelompok orang saja,” ujarnya.
Karena menurutnya, jika itu milik Pemkab maka siapapun tidak berkah melarang masyarakat yang ingin meminjamnya untuk kegiatan. Asalkan kegiatan itu positif dan tetap menjaga kebersihan Taman Miniatur tersebut. “Karena itu merupak aset daerah yang harus kita jaga bersama-sama,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post