SAMPIT – Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tanggapan masyarakat sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari ini 19 September 2020 hingga 28 September 2020.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari masyarakat jika ada yang belum mendaftarkan diri. Agar segera di proses dan didaftarkan.
“Semua masyarakat harus memastikan dirinya terdaftar. Pengumuman DPS sudah kami tempel di papan pengumuman setiap Desa yang ada di Kotim. Sehingga masyarakat bisa memeriksa namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika ingin memeriksa menggunakan internet juga bisa, tinggal klik www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” ujarnya, Sabtu 19 September 2020.
Setelah mengklik situs tersebut akan muncul pencarian data pemilih, dimana yang hendak memeriksa terdaftar dirinya harus memasukkan Kabupaten/kota, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir.
Selain itu juga harus mengisi rekapitulasi data pemilih, yaitu mengisi provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan TPS. Setelah selesai mengisi akan muncul pemberitahuan apakah sudah terdaftar atau belum.
“Jika belum terdaftar, yang bersangkutan bisa melaporkan diri ke PPS atau PPK setempat. Atau bisa langsung ke KPU Kotim. Saat melaporkan diri harus membawa KTP-e atau suket dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga,” ungkapnya.
Dijelaskannya, warga yang datang untuk melaporkan diri karena belum terdaftar sebagai pemilih secara otomatis akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPU nantinya.
“Masyarakat harus pastikan terjaga hak pilihnya dengan memastikan terdaftar sebagai pemilih,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post