PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 13 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Kaspinoor mengatakan bahwa Pergub ini berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dan berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Tengah.
“Inilah kesempatan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa membayar denda pajak. Kami juga menghimbau kepada pemilik kendaraan plat non-KH dapat beralih menggunakan plat nomor KH,” ujar Kaspinoor, Jumat 1 Mei 2020.
Kaspinoor menambahkan langkah ini diambil sebagai salah satu langkah untuk meringankan beban masyarakat, namun tetap melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.
Berdasarkan perundang-undangan kebijakan mengenai penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh Gubernur, mengingat saat ini di Kalteng sedang mewabah virus Corona atau Covid-19 yang berdampak juga terhadap perekonomian.
“Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei – 31 Juli 2020, ini kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha yang selama ini bertahun-tahun menunggak pajak untuk melakukan pembayaran pajak,” jelasnya. Dengan waktu yang cukup panjang diberikan, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tanpa tergesa-gesa.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post