KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap enam buah raperda sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029, di rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2025.
Enam buah raperda itu yakni tentang Rencana
Pembangunan Industri tahun 2020-2039, tentang Pengawasan Penyaluran dan Distribusi LPG tabung tiga kilogram bersubsidi, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Lalu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusda Gunung Mas Perkasa jadi Perseroda Gunung Mas Perkasa, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pengajuan enam buah raperda ini dilatar belakangi tindaklanjut amanat peraturan perundang-undangan serta menyiapkan hingga menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak pemerintah daerah,” kata Jaya, Senin, 21 April 2025.
Gambaran raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2020-2039, itu sebagai upaya awal membangun sektor industri komprehensif, efektif dan berkelanjutan. Sektor ini menjadi salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran cukup besar untuk mendorong kemajuan industri kabupaten secara terencana.
“Peran itu diperlukan dalam arahkan perekonomian kabupaten, untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang lebih dahulu maju,” jelasnya.
Kemudian, pengajuan raperda tentang pengawasan penyaluran dan distribusi LPG tabung tiga kilogram bersubsidi, untuk menjalankan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di daerah.
“Pada program konversi minyak tanah ke gas, perlu sistem distribusi tertutup terhadap LPG tabung tiga kilogram di daerah, agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan,” tuturnya.
Lalu gambaran umum Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, itu menjadi upaya untuk menjaga stabilisasi harga pangan, terutama komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai.
“Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, maka cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga,” ujarnya.
Terkait Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusda Gunung Mas Perkasa jadi Perseroda Gunung Mas Perkasa, itu adalah salah satu upaya meningkatkan perkembangan ekonomi daerah, penyelenggaraan kemanfaatan serta peningkatan pendapatan asli daerah, melalui peningkatan laba atau keuntungan.
“Perubahan nama maupun bentuk badan hukum Perusda Gunung Mas Perkasa, juga dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan,” tegasnya.
Gambaran umum Raperda terkait Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, upaya itu untuk memberi pengaturan terhadap kebiasaan dan mengantisipasi perkembangan perilaku baru dengan berlandaskan hukum dan kearifan lokal.
“Kami ingin mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, yang selaras dengan tujuan memajukan kesejahteraan yang berkeadilan,” terangnya.
Terakhir, gambaran umum terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu dalam upaya memaksimalkan penerimaan daerah melalui pajak daerah dan melakukan rekomendasi hasil dari evaluasi Perda Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
“Dari ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan jadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post