KUALA KURUN – Selama musrenbang pada tingkat kecamatan, yang diikuti oleh delegasi dari masing-masing desa/kelurahan, tercatat ada 1.502 usulan yang diajukan masyarakat. Usulan itu di telaah dan dipilah, sehingga mengerucut menjadi 871 usulan yang dibawa dan dibahas dalam forum perangkat daerah Kabupaten Gumas.
“Setelah dilakukan pembahasan, dari 871 usulan, ada 601 usulan yang diakomodir dan 270 usulan belum bisa diakomodir,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Selasa, 11 Maret 2025.
Rinciannya, dari 213 usulan urusan infrastruktur, 170 usulan diakomodir dan 43 usulan belum dapat diakomodir. Kemudian, dari 213 usulan urusan pendidikan, 140 usulan akan diakomodir dan 73 usulan belum diakomodir.
Lalu, dari 101 usulan urusan kesehatan, ada 76 usulan yang diakomodir dan 25 usulan belum bisa diakomodir. Selanjutnya, dari 344 usulan urusan perekonomian, sosial dan budaya, 215 usulan bisa diakomodir dan 129 belum diakomodir.
“Semua usulan yang diakomodir maupun masih belum diakomodir, dimasukan ke dalam aplikasi SIPD RI,” jelasnya.
Di samping itu, Pemkab Gumas melalui Bapperida setempat juga telah menyampaikan 50 usulan tahun 2026 yang menjadi kewenangan Pemprov melalui aplikasi SIPD RI.
“Setelah dibahas dalam forum perangkat daerah Pemprov Kalteng, ada 40 usulan yang di akomodir untuk dibawa dalam musrenbang RKPD 2026 Provinsi Kalteng,” katanya.
Semua usulan yang diakomodir akan disesuaikan dengan Perubahan RKPD 2025, untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta mensinergikan program asta cita Presiden RI.
“Ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang sangat baik untuk dimanfaatkan dalam menyusun program dan kegiatan, ke arah kebijakan yang jelas dan saling bersinergi pada tingkat pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post