KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) umas melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan optimalisasi PAD di sektor pajak barang jasa tertentu (PBJT) tahun 2024, yang bekerjasama dengan kejaksaan negeri setempat.
“Kerjasama dengan kejaksaan ini untuk optimalkan penerimaan PAD, khususnya sektor PBJT, yang ditargetkan Rp4,3 miliar tahun 2024. Kedepan bukan hanya PBJT, tetapi juga objek pajak lain,” kata Pj Bupati Gumas Herson B. Aden, Senin, 10 Juni 2024.
Dia mengatakan, di tahun 2024 target PAD Rp78,2 miliar. Namun sampai saat ini realisasinya masih belum optimal, dalam hal memperoleh penerimaan daerah baik pajak dan retribusi daerah. Itu artinya masih banyak yang harus ditingkatkan dalam hal penerimaan daerah agar mandiri secara fiskal.
“Dengan kegiatan ini, akan memberi semangat dan edukasi wajib pajak terkait tata cara perhitungan dan pembayaran PBJT. Mereka harus secara aktif melakukan pembayaran pajak,” terangnya.
Dia mengajak seluruh pihak baik itu masyarakat atau wajib pajak, dan organisasi perangkat daerah agar menjadi pendukung dalam rangka ciptakan pertumbuhan ekonomi, melalui berbagai program pembangunan daerah.
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison menuturkan, kerjasama dengan kejaksaan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerjasama lain dalam rangka melegitimasi hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dengan kerjasama itu, maka wajib pajak dapat bersama-sama memahami adanya sanksi pidana dan perdata, apabila tidak melakukan kewajiban perpajakan secara benar,” tuturnya.
Sampai sejauh ini, hasil kerjasama kejaksaan yang dilakukan mulai Bulan Januari sampai sekarang yaitu optimalisasi penerimaan sektor pajak BPHTB sudah dilakukan terhadap lima PBS yang belum memiliki izin HGU.
Kemudian, melakukan optimalisasi tentang pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya (MBLB), dengan legal opinion untuk proses pungutan pelaku usaha bidang zirkon.
“Untuk optimalisasi pajak sektor PBJT, baik yang sudah terdapat atau belum, itu untuk mengetahui tata cara dan perhitungan PBJT sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post