SAMPIT – Tim gabungan Forkopimcam Baamang tengah menyelidiki terkait dengan dugaan indikasi Tindak Pidana Penjual Orang (TPPO) atau penyediaan jasa esek-esek di wilayah Ikon Kota Sampit, Terowongan Nur Mentaya. Hal itu disampaikan oleh Camat Baamang, Sufiansyah.
Dugaan TPPO atau penyediaan jasa esek-esek di Terowongan Nur Mentaya mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, seperti adanya perempuan yang dipaksa melayani tamu laki-laki yang berkunjung ke wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Baamang bersama jajaran Forkopimcam Baamang, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, langsung turun ke lapangan untuk melakukan dan membagikan himbauan dan membagikan selebaran aturan yang harus dipatuhi oleh para pedagang di terowongan pada Sabtu, 8 Juni 2024 lalu.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi wanita atau TPPO di Terowongan Nur Mentaya, dan kami sudah melakukan himbaun dan bagikan aturan ke para pedagang sesuai dengan kesepakatan beberapa waktu lalu. Jika himbaun tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan tegas,” ucapnya. Senin, 10 Juni 2024.
Hal senada juga, disampaikan oleh Sekertaris Komunitas Pedagang Terowongan Nur Mentaya, Nurdin menyatakan bahwa dirinya pernah mendapatkan informasi secara langsung dengan adanya indikasi tesebut.
“Saya pernah datang ke salah satu warung dan orang disitu tidak mengenal dengan saya. Saya mendapatkan adanya transaksi jual beli miras dan informasi bahwa adanya TPPO di situ,” ucapnya pada saat rapat dengan pedagang di aula kecamatan Baamang beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano menyatakan informasi dengan adanya TPPO akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dan masyarakat dihimbau untuk melaporkan ke Polsek jika mendapatkan informasi tesebut.
“Kami akan menindak lanjuti informasi dan kemarin kami sudah memberikan selebaran tentang aturan yang harus ditaati oleh para pedagang, jika melanggar kami akan tindak tegas. Untuk masyarakat jika ada informasi segera melaporkan ke Polsek atau Hallo Kapolsek Baamang +62 812-5376-118,” tutupnya.
Adapun kesepakatan bersama bagi para pedagang UMKM Nur Mentaya Kecamatan Baamang dan ditandatangani oleh Forkopimcam dan Satpolpp Kotim.
1. Kepada Seluruh Pedagang Tidak Di perbolehkan menggunakan sound sistem, music yang sangat mengganggu lingkungan warga sekitar.
2. Tidak diperbolehkan berjualan jenis minuman keras (Alkohol), melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
3. Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Para pedagang UMKM untuk menjaga merawat apabila ada fasilitas lampu icon Terowongan Mentaya yang rusak dan terganggu segera melaporkan atau menyampaikan kepada lurah setempat.
5. Pelaku usaha UMKM agar apabila ada pedagang baru melapor kepada Komunitas UMKM Nur Mentaya melaui persetujuan dinas KUKM.PP kab.Kotim
6. Bagi para pedagang membangun kios di dalam drainase (bagi para penyewa harus ada persetujuan dari pihak pemilik tanah/lapak yang diketahui RT setempat dan setiap kios diwajibkan menyediakan tempat sampah).
7. Setelah kegiatan sosialisasi ini, apabila pelaku usaha di Nur Mentaya melanggar Ketentuan ini akan dilakukan Tindakan Tegas.
(gus/matakalteng)









<
<
< 