KUALA KURUN – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gumas melaksanakan rapat aksi 1 analisis situasi tahun 2024. Di program percepatan penurunan stunting, pemerintah melakukan intervensi melalui pendekatan multisektor yang mengarah pada peningkatan kualitas intervensi indikator.
”Percepatan penurunan stunting diarahkan pada aspek pencegahan, dengan memperluas sasaran strategis terutama sektor hulu, melalui sasaran remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur hingga sasaran ibu dan bayi yang beresiko stunting hingga usia lima tahun,” ujar Asisten I Setda Lurand, Senin, 25 Maret 2024.
Untuk memastikan aksesibilitas layanan bagi seluruh sasaran prioritas, lanjut dia, koordinasi lintas sektor diperkuat oleh tim pendamping keluarga untuk memastikan seluruh intervensi tidak hanya diterima, tetapi dimanfaatkan oleh sasaran prioritas.
”Data aplikasi e-PPGBM tahun 2023, angka stunting Kabupaten Gumas yakni 16,37 persen. Untuk itu, diharapkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan komitmen dalam mendukung program aksi percepatan penurunan stunting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengatakan, analisis situasi ini bertujuan membantu dalam menentukan upaya perbaikan manajemen layanan untuk meningkatkan akses lima kelompok sasaran, terhadap intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.
”Analisis situasi diharapkan bisa memberi informasi untuk membuat keputusan strategis, dalam hal prioritas alokasi sumber daya dan perbaikan manajemen layanan, serta meningkatkan efektivitas manajemen data dalam membuat usulan keputusan alokasi program dan lokasi prioritas stunting,” jelasnya.
Hasil analisis situasi meliputi rekomendasi desa/kelurahan lokus prioritas percepatan penurunan stunting, tindakan perbaikan layanan yang perlu ditingkatkan kualitas pelaksanaannya, peningkatan ketersediaan, kualitas serta aksesibilitas data stunting dan cakupan layanan lintas OPD terkait, serta rekomendasi kebutuhan penguatan koordinasi.
”Analisis situasi program pencegahan dan penurunan stunting adalah proses mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting dalam wilayah kabupaten/kota yaitu sebaran keluarga beresiko stunting, situasi ketersediaan program dan praktik manajemen layanan,” tukasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post