KUALA KURUN – Satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Desa Tumbang Mahuroi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gumas dibebaskan dari pasung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten setempat bersama RSJ Kalawa Atei dan pihak terkait lainnya.
”Setelah dibebaskan dari pasung, ODGJ itu dibawa ke RSJ Kalawa Atei untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi baik itu fisik maupun mental,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Gumas, Arnold Usup, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Waltiana, Selasa, 5 Maret 2024.
Sebelum dibebaskan, pemangku kepentingan melakukan advokasi, mediasi dan edukasi kepada keluarga dan warga sekitar mengenai pembebasan dari pasung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku tentang HAM, yakni tidak boleh di pasung dan penanganan pembebasan pasung.
”Kami bersyukur pembebasan pasung berjalan lancar, pasien kooperatif serta keluarga, tetangga maupun warga Desa Tumbang Mahuroi mendukung pasien untuk dilakukan pengobatan,” terangnya.
Selama berada di RSJ Kalawa Atei, seluruh pengobatan tidak dikenakan biaya karena sudah ditanggung oleh BPJS kesehatan. Sedangkan untuk biaya perawat pendamping, juga dibiayai oleh Dinkes. Bahkan orang tua atau keluarga yang mendampingi juga mendapatkan bantuan dari dinas sosial.
”Dari keluarga, tetangga dan warga berharap pasien cepat sembuh, berkumpul lagi dengan keluarga dan bisa produktif,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Gumas, Jhonson Ahmad, melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Evellyn menuturkan, telah menyalurkan tali asih berupa uang tunai Rp 600 ribu kepada keluarga pasien ODGJ itu.
”Kami berharap tali asih itu bisa membantu meringankan beban keluarga yang mendampingi pasien ketika dirawat di RSJ Kalawa Atei,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post