PALANGKA RAYA – Sebanyak 803,24 gram narkotika jenis sabu lintas provinsi, gagal beredar di Kalimantan Tengah (Kalteng). Empat prang terduga pelaku berinisial AA, JP, DA dan seorang narapidana (Napi) di salah satu Lapas di Kalteng, berhasil diamankan jajaran BNNP setempat.
Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengungkapkan, pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman sabu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Pada Minggu, 28 Mei 2023, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA di Pool DAMRI Simpang Runtu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pandu Sanjaya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” ungkapnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan delapan plastik bening berisikan sabu yang disembunyikan dalam tiga kotak kardus. Berdasarkan keterangan pelaku, jika dirinya diperintah seseorang dari Pontianak untuk mengantarkan sabu ke Kobar.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan dengan cara control delivery, pihaknya kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku lain, yakni DA dan JP, yang berperan sebagai penerima barang.
Dari hasil penyelidikan terhadap ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku HM, yang berperan sebagai pengendali narkoba yang ternyata mendekam di salah satu Lapas di Kalteng. “Kita bekerjasama dengan petugas Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap HM,” ujarnya.
Di tempat berbeda, lanjut Kombes Pol Agustiyanto, bersama dengan Bea Cukai Palangka Raya, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 380,84 gram. Pengungkapan dilakukan setelah proses control delivery dari salah satu tempat jasa pengiriman di Kota Palangka Raya.
Dari tersangka berinisial JG, petugas mengamankan paket ganja yang diketahui dikirim dari Medan, Sumatera Utara. “Pengungkapan tidak lepas dari hasil kolaborasi bersama Bea Cukai. Kita berterima kasih atas komitmen yang tinggi para instansi terkait mengenai pemberantasan narkoba,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post