KUALA KURUN – Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dalam merealisasikan kesepakatan yang ditandatangani saat aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada 5 Januari 2022 lalu.
Kesepakatannya yakni PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 dengan batas waktu minimal satu tahun, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009, serta selama ada kerusakan jalan, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal kembali.
”Pasca kesepakatan, pemkab langsung mengusulkan untuk dibangun jalan khusus, serta berkoordinasi dan mendorong Pemprov Kalteng untuk melakukan peningkatan dan perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Asisten II Setda Richard, Senin, 9 Januari 2023.
Untuk pembangunan jalan khusus, itu merupakan kewenangan Pemprov Kalteng. Memang tidak semudah yang dibayangkan, karena akan melintasi tiga kabupaten, yakni Kapuas, Pulang Pisau, dan Gunung Mas. ”Kami sudah memperjuangkan agar dibangun jalan khusus, yang bisa digunakan sebagai lalu lintas truk angkutan PBS mengangkut hasil produksi,” tegasnya.
Mengenai peningkatan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Pemprov Kalteng melalui PUPR sudah menggelontorkan dana Rp160 miliar, baik itu dari DAK maupun proyek multiyears di tahun 2022. ”Ruas jalan yang perbaikan yakni dari Bukit Liti-Bawan, Bawan-Kuala Kurun, dan Linau-Tumbang Jutuh. Sekarang ini, progresnya juga sudah terlihat,” ujarnya.
Upaya selanjutnya, juga dianggarkan Rp 25 miliar yang merupakan dana partisipasi PBS untuk memperbaiki kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Berdasarkan hasil identifikasi bersama PBS dan kontraktor, ruas jalan yang prioritas diperbaiki sepanjang 5,150 kilometer.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post