KUALA KURUN – Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor bupati. Tujuannya, menagih komitmen bupati atas kesepakatan yang sudah ditandatangani, pada saat aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada 5 Januari 2022 lalu.
Komitmen yang disepakati waktu itu adalah dalam waktu satu tahun PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
”Kami ingin bertemu dan berdiskusi dengan bupati serta pimpinan PBS. Menuntut komitmen terkait tindak lanjut kesepakatan yang telah ditandatangani, yakni PBS wajib membuat jalan khusus dan truk angkutan PBS yang melintasi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak melebihi tonase,” kata Koordinator AMGM Yepta Diharja, Senin, 9 Januari 2022.
Aksi damai yang dijaga puluhan personel Polres Gumas ini, massa ditemui Asisten Setda II Richard, Kapolres AKBP Irwansah dan kepala dinas terkait.
”Kami tidak mendapatkan jawaban dan tidak ada progres terkait komitmen tadi, karena bupati tidak berada di tempat. Padahal kami hanya ingin mengetahui apa saja kendala, sehingga komitmen tadi belum terealisasi. Pemkab seharusnya jangan hanya diam,” tegasnya.
Setelah dari kantor bupati, aksi damai ini berlanjut dengan berdiskusi di kantor DPRD setempat. Sejumlah perwakilan massa berdiskusi dengan anggota DPRD dan seluruh pihak terkait, untuk mencari solusi.
”Dari diskusi itu, kami memberi deadline bertemu bupati dan forkopimda paling lambat Senin, 16 Januari 2023. Selanjutnya bertemu dengan pimpinan PBS paling lambat akhir Bulan Januari,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Irwansah meminta kepada massa AMGM, agar jangan melakukan tindakan melawan hukum. Apalagi ada berkeinginan untuk memblokade ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, karena itu sudah melanggar aturan.
”Lakukan aksi sesuai dengan surat yang disampaikan ke kepolisian, yakni bertemu dengan bupati dan pimpinan PBS. Kami siap memfasilitasi, tetapi jangan sampai melanggar aturan dan harus berdasarkan tujuan awal,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post