KUALA KURUN – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gumas menggelar rapat pelaporan akhir pelaksanaan kegiatan GTRA tahun 2022. Dalam pelaporan akhir tersebut, ada empat rekomendasi yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti.
”Empat rekomendasi itu, yakni pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penyelesaian masalah transmigrasi Desa Tumbang Kajuei, penyelesaian masalah tumpah tindih lahan koperasi dan PBS, dan mengusulkan kampung reforma agraria di Desa Upon Batu,” kata Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Kamis, 15 Desember 2022.
Terkait rekomendasi pembebasan BPHTB, pemberiannya hanya berlaku pada kegiatan redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mengacu pada laporan data normatif atau surat keputusan pemberian hak yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas.
”Data normatif yang dikeluarkan itu berisi nama subjek, alamat tinggal subjek dan objek meliputi nama jalan, desa, kecamatan, luas objek, Nomor Induk Bangunan (NIB), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelasnya.
Saat ini, usulan pembebasan BPHTB sudah diajukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sedang dikaji peraturan terkait, untuk selanjutnya diserahkan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas.
”Untuk pembebasan BPHTB, juga sudah dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya.
Selanjutnya terkait penyelesaian permasalahan tumpah tindih lahan kebun sawit kemitraan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bunut Jaya dengan perizinan PT Berkala Maju Bersama (BMB), itu sudah dibuat surat untuk dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
”Kalau masalah itu selesai, artinya kami bisa melakukan sertifikasi di tahun 2023, melalui kegiatan redistribusi tanah pada lokasi KSU Bunut Jaya,” tuturnya.
Nanti, empat rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada tim GTRA tingkat provinsi, dan selanjutnya diusulkan lagi ke tingkat pusat.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post