KUALA KURUN – Sejak beberapa bulan lalu, layanan untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelkam Polres Gunung Mas (Gumas) sudah bisa secara online. Pemohon cukup mengakses website, yakni http://polresgunungmas.kalteng.polri.go.id, dan mengikuti petunjuk di dalam website itu.
“Untuk layanan Satuan Intelkam di website Polres Gumas, terdiri dari SKCK delivery (antar alamat), surat perizinan dan rekomendasi. Sampai saat ini, belum ada pemohon yang memanfaatkan layanan itu secara online, dengan mengakses website polres,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Intelkam AKP Tri Prasetyo, Jumat 18 Juni 2021.
Dia mengatakan, penyebab belum ada pemohon yang memanfaatkan layanan perpanjangan SKCK delivery juga masih menjadi tanda tanya. Apakah pemohon belum mengetahui, atau sudah tahu tetapi masih belum memiliki keperluan untuk mengurus SKCK.
“Layanan perpanjangan SKCK delivery akan terus dibuka. Untuk meningkatkan minat pemohon, kami akan menggalakkan sosialisasi dengan turun langsung ke masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, Satuan Intelkam ada melayani pemohon SKCK dari pemohon atau masyarakat desa, yang ingin melamar pekerjaan menjadi karyawan di perusahaan sawit. Namun pemohon itu, datang secara langsung ke Kantor Satuan Intelkam.
“Untuk layanan perpanjangan SKCK delivery akan terus berlanjut, khusus untuk wilayah yang terjangkau kendaraan roda dua, seperti Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir,” tuturnya.
Kedepan, juga akan disampaikan ke jajaran polsek untuk menyediakan layanan perpanjangan SKCK delivery, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Layanan ini harus dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Saat ini di jajaran polsek, hanya bisa melayani SKCK perpanjangan. Sedangkan untuk SKCK baru harus ada sidak jari, sehingga pemohon nanti akan diarahkan ke polres,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post