PALANGKA RAYA – Tiga orang emak-emak mendatangi Kantor Polresta Palangka Raya untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang oknum ASN berinisial YMC yang selama ini menjadi bandar arisan online bodong di Palangka Raya.
Tak tanggung-tanggung, emak-emak yang menjadi anggota arisan online ini mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dari informasi yang dihimpun media ini, para korban arisan online bodong ini sebelumnya sudah membuat pengaduan kepada penyidik di Polresta Palangka Raya yang dibuat pada 10 Maret 2021 lalu.
Mereka ingin meminta keadilan hukum terhadap apa yang dilakukan oleh oknum ASN yang menjadi bandar arisan online tersebut. Adapun total kerugian yang dialami 3 orang emak-emak berinisial MY, RN, TM tersebut berkisar Rp 150 juta.
“Kami diajak ikut arisan online ini melalui media sosial dan anggotanya rata-rata ibu rumah tangga,” kata salah satu pelapor berinisial MY kepada wartawan. Jumat 18 Juni 2021. Lebih lanjut dikatakan warga yang tinggal di Jalan Sundoro ini mengaku telah menyerahkan uang sebanyak Rp 78 juta untuk mengikuti arisan online tersebut namun sampai sekarang arisan itu tidak jelas kelanjutannya.
“Kami sudah menanyakan, Namun dia tidak menjawab kejelasan kelangsungan arisan itu, padahal uang tersebut sudah di transfer secara bertahap ke bandar arisan dengan iming-iming ada keuntungan,” bebernya.
Selain itu, dari pengakuan 3 orang anggota arisan online ini sebenarnya sudah saling kenal, tapi terlapor lebih sering menawarkan melalui chat WA dan menjanjikan profit sekian persen dengan sistem duet atau reguler.
Sementara itu, korban berinisial TM juga mengaku kerugian sekitar Rp 26 juta dan RN mengalami kerugian Rp 39 juta. “Awalnya kami percaya kepada bandar arisan tersebut karena ia adalah seorang PNS dan mengaku dirinya orang yang amanah dan orang kaya serta akan bertanggung jawab,” kata pelapor.
Hingga saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online bodong tersebut masih berproses di Polresta Palangka Raya dan hingga saat ini masih belum keterangan secara resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post