KUALA KURUN – Dalam pelaksanaan operasi keselamatan telabang pada tahun 2021, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) gencar melakukan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat. Ini sesuai dengan aturan pemerintah.
”Larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berlangsung mulai 6-17 Mei 2021. Kami minta seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan itu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria, Minggu, 18 April 2021.
Menyikapi larangan mudik ini, kata Bayu, satlantas sudah menyiapkan langkah dan strategi untuk menghalau pemudik yang keluar masuk wilayah Kabupaten Gumas saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) deteksi dini untuk melaksanakan aturan larangan mudik.
”Kami sudah menyiapkan satgas deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik. Nantinya, tim satgas akan ditempatkan di sejumlah pos perbatasan terutama Pos Polisi (Pospol) Sepang dan Takaras. Mereka bertugas memantau lonjakan jumlah kendaraan, khususnya yang datang dari luar kota,” tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19. Imbauan seperti ini akan terus dilakukan, semata-mata untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
”Kami juga meminta kepada jajaran polsek yang berbatasan dengan kabupaten lain, agar bersiap menghalau para pemudik. Mereka bisa bekerjasama dengan petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah masing-masing,” ujarnya.
Dia menambahkan, operasi keselamatan telabang tahun ini, berbeda dari yang sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, lebih mengutamakan sosialisasi, seperti yang dilakukan Satlantas Polres Gumas selaku Satgas Preemtif, yang bergabung dengan Satgas Preventif di Kota Kuala Kurun.
”Dengan adanya sosialisasi itu, kami berharap akan bisa menekan masyarakat yang melakukan mudik, dan mengurangi angka penyebaran Covid-19,” tukasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post