KUALA KURUN – Sebanyak 10 orang Jamaah Calon Haji (JCH) yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terpaksa batal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan salah satu rukun Islam, yakni ibadah haji.
”Pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah ini, dan JCH dari Kabupaten Gumas memahami serta menerima keputusan tersebut,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gumas H Anang Rusli, Minggu, 28 Juni 2020.
Dia menuturkan, 10 JCH dari Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, terdiri dari lima orang laki-laki dan lima perempuan. Mereka semua berasal dari Kecamatan Kurun, dan merupakan pasangan suami istri.
”Memang secara teknis, seluruh JCH dari Kabupaten Gumas sudah melengkapi administrasi, sudah melakukan tes kesehatan dan siap diberangkatkan. Namun karena adanya pandemi virus korona atau Covid-19, akhirnya mereka batal diberangkatkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pembatalan keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah di periode 2020 ini sudah disampaikan ke seluruh JCH. Mereka pun memahami dan dapat menerimanya, dimana disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.
”Dengan adanya pembatalan ini, untuk biaya perjalanan ibadah haji tidak diambil kembali. Apabila tidak ada kendala, maka pada periode berikut mereka tetap akan diberangkatkan,” terangnya.
Sejauh ini, kata Anang, dampak dari pembatalan keberangkatan mereka masih belum diketahui secara pasti. Apakah di periode berikutnya, kuota JCH untuk Kabupaten Gumas akan bertambah atau tidak. Itu yang masih ditunggu.
”Sampai saat ini, daftar tunggu JCH Kabupaten Gumas berjumlah sekitar 150 orang. Mereka harus menunggu waktu dan giliran untuk diberangkatkan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post