KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta Laporan Keterangan Pertangunggjawaban (LKPj) tahun anggaran 2019, pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan II tahun sidang 2020.
Dua buah raperda yang diajukan itu, yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040 dan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
”Pengajuan dua buah raperda ini sebagai payung hukum dan dasar bertindak pemerintah daerah, untuk pelaksanaan visi terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, mandiri, melalui misi mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah, dan kualitas pembangunan SDM melalui peningkatan kualitas indeks pemberdayaan gander di daerah ini,” ucap Jaya, Selasa 2 Juni 2020.
Dia mengatakan, untuk bagian wilayah perencanaan rencana detail tata ruang meliputi sebagian Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, dengan luas wilayah perencanaan 8.265,43 hektare, dan yang dibuat rencana detail tata ruangnya seluas 3.741 hektare.
”Rinciannya untuk masing-masing Kelurahan Kuala Kurun dengan luas kurang lebih 2.056 hektare, dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir 1.684 hektare,” ujarnya.
Terkait raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, lanjut Jaya, ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
”Di dalam raperda itu, mengatur secara jelas, tegas, dan komprehensif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta menjadi bukti keseriusan komitmen Pemkab Gumas,” tuturnya.
Untuk LKPj tahun 2019, pendapatan daerah direncanakan Rp 1.076.961.361.480,00 dengan realisasi Rp 1.045.551.052.072,04 atau 96,54 persen, yang berarti tidak mencapai target sebesar Rp 31.410.309.407,96. Ini disebabkan komponen penerimaan dari dana perimbangan, dana transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah, tidak memenuhi target yang ditetapkan.
”Namun, yang cukup menggembirakan adalah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat melampaui target. Nilainya setiap tahun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Ini semua berkat upaya identifikasi potensi sumber PAD, dan peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post