NANGA BULIK – Seorang ibu rumah tangga (IRT) baru melahirkan yang diketahui merupakan isteri dari salah seorang karyawan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau yang sebelumnya ditetapkan statusnya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dikabarkan meninggal dunia.
Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau sebelumnya menetapkan status PDP kepada IRT tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan memiliki gejala klinis seperti sesak napas, batuk dahak kering serta hasil rontgen mengarah ke pneumonia dengan edema paru.
“Innalillahi waiinailaihi rajiun, satu orang berstatus PDP yang diketahui baru melahirkan telah meninggal dunia di RSUD Lamandau, sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai PDP karena memiliki gejala klinis yang mengarah ke Covid-19,” kata ketua gugus tugas Covid-19 Lamandau H Hendra Lesmana saat dijumpai di RSUD Lamandau, Selasa 2 Juni 2020.
“Yang bersangkutan empat hari yang lalu menjalani proses persalinan di klinik kesehatan perusahaan tempat suaminya bekerja, karena ada gejala klinis seperti sesak nafas maka dirujuk ke RSUD Lamandau dan sekitar pukul 15.45 WIB tadi meninggal dunia,” jelas Hendra Lesmana.
Hendra Lesmana yang juga Bupati Lamandau itu menyebut almarhumah sebenarnya sedang dalam persiapan untuk proses rujuk ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar).
“Setelah diambil sampel swab, jenazah langsung dikebumikan dengan protokol penanganan Covid- 19 di pemakaman umum Kabupaten Lamandau,” ujarnya. Diketahui, jenazah dibawa menggunakan mobil jenazah milik RSUD Lamandau ke TPU di jalan Trans Kalimantan KM 7 Nanga Bulik sekitar pukul 17.00 WIB, sedangkan proses pemakaman dilaksanakan oleh anggota TNI personil Kodim 1017/Lamandau dengan menggunakan APD lengkap.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post