KUALA KURUN – Sebanyak 14 tenaga kesehatan, yang terdiri dari 13 perawat dan satu orang dokter harus menjalani masa karantina di Hotel Gunung Mas. Ini dilakukan karena ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di RSUD Kuala Kurun pada Rabu, 22 April 2020 lalu.
“Memang kami telah melakukan karantina terhadap 14 tenaga kesehatan itu. Proses karantina mulai diilakukan sejak Kamis, 23 April 2020 lalu,” ucap Direktur RSUD Kuala Kurun dr Rusni D Mahar, Minggu 26 April 2020.
Dia mengatakan, penanganan terhadap tenaga kesehatan yang dikarantina itu menerapkan protokol karantina mandiri, yakni dengan memakai masker, sosial distancing, tingkatkan imunitas dengan istirahat cukup, konsumsi vitamin, makanan bergizi dan teratur.
“Proses karantina akan dilakukan selama 14 hari kedepan,” ujar Rusni yang juga mantan Kepala Puskesmas Tumbang Miri ini. Dia menambahkan, keberadaan Hotel Gunung Mas sudah layak untuk dijadikan tempat karantina. Apalagi, karantina yang dilakukan kepada ke 14 tenaga medis tersebut hanya karantina mandiri.
“Untuk pelaksanaan karantina mandiri tidak harus memiliki standard khusus,” terangnya. Terpisah, juru bicara tim gugus tugas pencegahan Covid-19 Kabupaten Gumas yang juga Kepala Dinas Kesehatan Maria Efianti mengakui, satu orang PDP dari Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas meninggal di RSUD Kuala Kurun, pada Rabu 22 April 2020 malam.
“Pasien dirawat di RSUD Kuala Kurun karena jaraknya dekat dari tempat tinggal, hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian, pasien dibawa ke rumah duka, dan informasinya dimakamkan sesuai protokol Covid-19,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=16430 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post