KUALA KURUN – Dana sebesar Rp 8,2 miliar telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) untuk penanganan penyebaran virus korona atau covid-19. Penggunaan dana tersebut akan difokuskan pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
”Tentu kami akan terus mengawasi penggunaan anggaran penanganan covid-19, baik itu realisasi dan eksekusi di lapangan, karena jumlahnya cukup besar,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan, Minggu 26 April 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Gumas harus terbuka dan transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahui peruntukkan dari penggunaan anggaran tersebut.
”Anggaran yang digunakan untuk penanganan covid-19 juga harus diketahui publik, sehingga nantinya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” tutur Raya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menegaskan, DPRD akan terus memantau penggunaan anggaran penanganan virus korona yang sudah disetujui bersama, sehingga tidak disalahgunakan.
”Kami juga akan menggeser anggaran dari sejumlah kegiatan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dianggap kurang efektif. Anggaran yang digeser itu, akan dialihkan untuk penanganan pencegahan penyebaran covid-19,” ujar dia.
Dia berharap, pengunaan anggaran penanganan covid-19 di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, bisa dilakukan secara tertanggung jawab dan tidak sampai terjadi penyelewengan. Pengunaan anggaran harus tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkan.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post