KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menonaktifkan ratusan penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang sudah dilantik beberapa waktu lalu.
”Sebanyak 477 orang penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng yang dinonaktifkan, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Selasa 31 Maret 2020.
Dia menuturkan, penonaktifan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Nomor 16/PL.02-Kpt/62/Prov/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020, dalam rangka mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.
”Untuk penonaktifan PPK dan sekretariat PPK akan mulai berlaku pada 1 April mendatang. Sedangkan PPS, sudah dinonaktifkan sejak 23 Maret lalu. Untuk pengaktifan mereka kembali, menunggu petunjuk dari KPU Kalteng,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang terpaksa ditunda oleh KPU Kabupaten Gumas, yakni pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (PPDP).
”Rencananya, pembentukan PPDP akan dilakukan pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Namun dengan adanya penundaan ini, maka pembentukan PPDP belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post