KUALA KURUN – Pengumuman kelulusan peserta didik tahun ajaran 2019/2020 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), untuk Sekolah Dasar (SD) sederajat akan dilaksanakan 15 Juni, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada 5 Juni 2020 mendatang.
”Penentuan kelulusan peserta didik SD dan SMP pada tahun 2020 ini, ditetapkan oleh masing-masing sekolah,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Singong, Senin 11 Mei 2020.
Dia mengatakan, penentuan kelulusan SD dan SMP yang akan ditetapkan pihak sekolah, harus berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh dewan guru, dan nilai raport di lima semester terakhir, sehingga nantinya diperoleh nilai ijazah peserta didik.
”Perhitungan nilai kelulusan dan SD dan SMP sama. Contoh untuk SD, nilainya dihitung mulai dari kelas IV, V, dan VI semester pertama, sedangkan SMP mulai kelas VII, VIII, dan IX semester pertama. Setelah dijumlahkan, akan dibagi lima sehingga diperoleh nilai ijazah peserta didik,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, Disdikpora Kabupaten Gumas telah meminta kepada kepala sekolah dan guru, agar menyusun nilai peserta didik untuk untuk menentukan kelulusan mereka, baik jenjang SD maupun SMP sederajat.
”Selain menyusun nilai peserta didik, kami juga ingatkan kepada kepala sekolah dan guru, agar menyusun dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan kelas, serta penerimaan peserta didik baru (PPDB),” terangnya.
Berdasarkan kalender pendidikan Kabupaten Gumas tahun ajaran 2020/2021, PPDB mulai dibuka pada bulan Juni 2020, yang dapat dilakukan secara online dan manual. Bagi sekolah yang sudah tersedia jaringan internet, maka bisa menerapkan PPDB secara online melalui aplikasi WhatsApp.
”Sedangkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan internet, maka PPDB dapat dilakukan secara manual. Hal ini mengingat, masih ada sejumlah sekolah yang belum tersedia jaringan internet,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post