BUNTOK – Sebanyak 86 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari Barsel Yusuf Sumalong, Rabu 12 April 2023 mengatakan, dengan adanya penandatanganan Mou tersebut, agar Kades selalu bisa berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga mampu meminimalisir terjadinya suatu penyimpangan.
“Hal ini juga untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah desa dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ucapnya.
Ia menuturkan, karena diketahui banyak dari setiap Kades ada yang tidak paham dengan pengelolaan DD, untuk itu sesuai dengan perintah Jaksa Agung, bahwa setiap Kepala Kejaksaan di seluruh Indonesia agar bisa memberikan pendampingan hukum terhadap pengelolaan DD maupun ADD.
“Sebab, kejaksaan berkewajiban mendampingi dan mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Menurutnya, bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari Kabupaten Barsel tersebut sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan khususnya pemerintah desa dan pembangunan di desa dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh stakeholder terutama bagi para Camat untuk ikut andil dalam mengawasi jalanya roda pemerintahan di desanya masing-masing,” kata Yusuf Sumalong.
Sementara Selviriyatmi Kepala DSMPD Kabupaten Barsel menerangkan, penandatanganan kerjasama/MoU tersebut dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap pengelolaan dan penyaluran serta penggunaan DD maupun ADD.
Ia mengungkapkan, perjanjian kerjasama tersebut bukan sebagai bentuk hak perlindungan hukum bagi Kades maupun aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, melainkan sebagai tempat untuk konsultasi terkait permasalahan di desa yang berkaitan dengan hukum.
“Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Kades se Kabupaten Barsel bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng, apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi, Kejaksaan hadir disini untuk melindungi dan mengawal pengelolaan DD supaya tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dananya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, melalui penandatanganan kerjasama dengan Kejari Barsel tersebut dapat terciptanya suatu kerjasama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan melalui program pembangunan di desa dapat terlaksananya dengan baik.
“Saya berharap kerjasama antara pemerintah desa dan Kejari Barsel ini dapat terjalin dengan baik, sehingga bisa mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta menghindarkan Kades maupun aparat desa dari tindak pidana korupsi,” kata Selviriyatmi.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post