BUNTOK – Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Selatan (Barsel) wajib memiliki izin dari Disnakertrans. Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’Yulius, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Barsel telah berkurang sejak beberapa tahun lalu. Hal ini dikarenakan PT Thalindo yang awalnya banyak mempekerjakan TKA sudah gulung tikar.
Pengurusan izin tenaga kerja asing didasari Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sementara kewajiban pihak perusahaan yakni harus mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
TKA tidak wajib melapor, tapi perusahaan yang mempekerjakannya yang wajib lapor. Kalau tidak melapor, maka perusahaan bisa mendapat sanksi hukum.
“Pastinya dengan melaporkan keberadaan TKA secara resmi dapat memberikan implikasi positif bagi dukungan pertumbuhan ekonomi secara umum,” kata Agus lagi.
Ia mengimbau, agar perusahaan aktif menyampaikan jumlah dan data TKA-nya sehingga setelah habis masa IMTA-nya bisa melapor ulang dengan perpanjangan dan tidak didiamkan.
“Sebab di balik IMTA itu TKA wajib membayar uang kompensasi sebesar 1200 dolar per tahun,” ujarnya
(co/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post