• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pekerjakan TKA, Harus Miliki Izin

Pekerjakan TKA, Harus Miliki Izin

Kamis, 12 Agustus 2021
in Barito Selatan
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG.COM - Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’Yulius

FOTO : IST/MATAKALTENG.COM - Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’Yulius

Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Selatan (Barsel) wajib memiliki izin dari Disnakertrans. Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’Yulius, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Barsel telah berkurang sejak beberapa tahun lalu. Hal ini dikarenakan PT Thalindo yang awalnya banyak mempekerjakan TKA sudah gulung tikar. 

Baca juga berita lainnya

Pemkab Barsel Gelar Audensi Bersama PT Asuransi Umum Bumida 1967

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Pengurusan izin tenaga kerja asing didasari Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sementara kewajiban pihak perusahaan yakni harus mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). 

TKA tidak wajib melapor, tapi perusahaan yang mempekerjakannya yang wajib lapor. Kalau tidak melapor, maka perusahaan bisa mendapat sanksi hukum.

“Pastinya dengan melaporkan keberadaan TKA secara resmi dapat memberikan implikasi positif bagi dukungan pertumbuhan ekonomi secara umum,” kata Agus lagi.

Ia mengimbau, agar perusahaan aktif menyampaikan jumlah dan data TKA-nya sehingga setelah habis masa IMTA-nya bisa melapor ulang dengan perpanjangan dan tidak didiamkan. 

“Sebab di balik IMTA itu TKA wajib membayar uang kompensasi sebesar 1200 dolar per tahun,” ujarnya

(co/hab/matakalteng.com) 

Share1TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wakil Bupati Kotim Ajak Masyarakat Beli Produk UMKM

Next Post

BUMDes Diharapkan Bangun Ekonomi Desa Saat Pandemi

Berita Terkait

Barito Selatan

Pemkab Barsel Gelar Audensi Bersama PT Asuransi Umum Bumida 1967

Selasa, 28 Juli 2026
Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi
Barito Selatan

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026
Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”
Barito Selatan

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026
Barito Selatan

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026
Barito Selatan

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Jumat, 17 Juli 2026
Load More
Next Post

BUMDes Diharapkan Bangun Ekonomi Desa Saat Pandemi

Evaluasi Efektif, Mampu Merubah Sektor Level Pemerintahan

Penyelidikan Kebakaran SDN 4 SAMPIT dan PPM Tertunda Akibat PPKM

Pemahaman Masyarakat Masih Menjadi Kendala Pencegahan Karhutla di Kotim

Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK