BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah melakukan berbagai hal terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, tentang penanganan Covid-19 ini. “Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, juga dinilai perlu adanya penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barsel,” terang Eddy melalui pesan WhatsApp.
Ditambahkan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. akan tetapi, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, khusus bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, diminta untuk tetap melaksanakan tugas dikantor.
Hal itu dimaksudkan agar semuanya sistem pemerintahan tetap dapat berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini menambahkan, bahwa keputusan tersebut berbeda dengan instansi atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perhubungan, Perpajakan dan Perijinan serta unit pelayanan lainnya.
“Ha ini akan diatur lebih lanjut oleh kepala dinas masing-masing. Surat edaran yang dikeluarkan ini efektif dan mulai berlaku sejak tanggal 23 sampai 31 Maret 2020 dan aka di evaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan. Apabila diketahui ada diantara pegawai yang mengalami kendala pada kesehatan atau sakit, dianjurkan untuk istirahat dan tidak usah masuk kerja serta diminta untuk memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan,” pungkas Eddy.
(fee/matakalteng.com)
Discussion about this post