SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu senilai ratusan juta rupiah. Barang haram yang memiliki berat hampir setengah kilogram tersebut diamankan dari dua orang tersangka yang ditangkap pada pertengahan bulan Februari 2020.
“Sabu seberat 319,42 gram ini diamankan dari dua orang tersangka (Sugiansyah alias Iyan dan Henny Priyono alias Henny) yang ditangkap pada 23 Februari 2020 lalu di lokasi berbeda,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Abdul Azis mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa 24 Maret 2020.
Pemusnahan sabu senilai Rp 511 juta ini dilakukan di halaman Mako Polres Kotim dihadiri oleh Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, pihak Kejari, PN dan BNK setempat. Sabu dilarutkan dengan zat kimia cair, setelah melebur jadi satu, air tersebut dibuang ke dalam selokan di saksikan oleh para tamu undangan dan para tersangka.
Kompol Abdul Azis mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, terutama di kabupaten bermoto Bumi Habaring Hurung ini.
“Mari sama-sama kita perangi narkoba, laporkan ke kami jika melihat ada oknum yang memiliki narkoba, pasti akan kami tindaklanjuti. Jangan takut, mari kita selamatkan generasi penerus bangsa,” sebut Kabag Ops Polres Kotim.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri berterimakasih serta mengapresiasi aparat kepolisian yang terus berupaya menekan angka narkoba. Terlebih, gerakan jajaran Polres Kotim tidak pernah berhenti dalam memerangi barang haram perusak sistem syaraf tubuh tersebut.
“Terimakasih jajaran Polres Kotim yang tidak pernah lelah memerangi narkoba, semoga Kotim dapat terbebas dari peredaran narkoba,” kata Wakil Bupati.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post