SAMPIT – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menyarankan, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang air limbah domestik harus lebih difokuskan kepada limbah air yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan.
Khusus bagi lingkungan perumahan ujarnya, ataupun kawasan padat penduduk, pemerintah harus mulai membuat program pengelolaan air limbah domestik. Dalam skala lebih luas pengelolaan air limbah domestik harus masuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kotim.
“Kemudian sosialisasi pengelolaan air limbah domestik harus lebih ditingkatkan khususnya bagi kawasan padat penduduk, lebih-lebih pada pelaku usaha jasa laundry yang banyak ditemui di pemukiman warga,” ujarnya, Jumat 5 Agustus 2022.
Khusus bagi lingkungan perumahan baru lanjutnya, dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus mencakup pengelolaan air limbah domestik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di kemudian hari.
“Dengan disahkannya ranperda ini mnjadi Perda, setidaknya bakal menjadi payung hukum dalam menjamin air permukaan tetap terjaga, sebab esensi dari perda ini nantinya adalah untuk mewujudkan pengelolaan air limbah domestik mulai dari air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan agar efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kemudian kata Dadang, bisa terwujudnya lingkungan yang sehat, masyarakat yang sehat dan produktif. Selain itu perda ini pun disusun untuk mendorong kesadaran, kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengendalian air limbah domestik serta perlindungan dan kelestarian sumber daya air yang ada di Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post