SAMPIT – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing berharap, dengan adanya kebijakan memberikan bantuan siswa miskin (BSM) dapat mewujudkan amanat dari undang-undang.
Karena ujarnya, BSM adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera dengan tujuan agar dapat memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diharapkan oleh negara atau pemerintah.
“Oleh karena itu dalam pelaksanaannya di daerah, sebagai pedoman dan landasan dasar dalam pelaksanaannya perlu adanya peraturan daerah. Sehingga pelaksanaannya dapat terarah dan jelas,” ujarnya, Kamis 4 Agustus 2022.
Fraksi PDI Perjuangan lanjutnya, setelah mengkaji, menelaah maksud dan tujuan usulan rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD Kotim yang telah disampaikan dalam rapat paripurna terdahulu dan sesuai pandangan umum yang disampaikan, maka fraksi PDI perjuangan dapat menerima ranperda tersebut untuk diteruskan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Fraksi kami menyambut baik dengan adanya peraturan daerah tentang hal tersebut, mengingat bahwa pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang,” tegasnya.
Namun sampai saat ini ujarnya, masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pendidikan bahkan putus sekolah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post