SAMPIT – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) serta raperda Penyelenggaraan Kearsipan kini tuntas dibahas.bHal ini disampaikan melalui rapat Paripurna di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang disampaikan langsung Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo. “Dua raperda itu sudah tuntas dibahas dan tadi sudah disampaikan melalui rapat paripurna untuk pelaporannya,” kata Handoyo, Selasa 23 November 2021.
Dijelaskan Handoyo kedua raperda itu merupakan usulan dari eksekutif untuk memperkuat tugas dan fungsi dari Satpol PP Kotim. Harapan akhirnya dari dilaksanakannya perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini maka bisa diintegrasikan dengan peraturan daerah lainnya seperti tentang tertib bangunan, tertib jalan angkutan, tertib lingkungan, tertib jalur hijau, tertib sosial dan lainnya. “Karena selama ini pekerjaan Satpol PP sebagian besar menertibkan masyarakat. Terutama yang mengganggu ketertiban umum, seperti pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya dan pelanggaran di ruang publik lainnya,” ujarnya.
Dirinya menilai, tugas Satpol PP berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Bahkan, dalam penertiban tak jarang bergesekan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan masalah. Terlebih masyarakat yang ditertibkan melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum. “Berkaitan dengan raperda penyelenggaraan Kearsipan sendiri sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah dan membantu masyarakat atau pengguna arsip, serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kotim,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post