PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang telah mengijinkan sektor tersebut untuk beroperasional, atau buka seperti biasa. Hal ini tentunya disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha dibidang pariwisata.
Meskipun demikian pembukaan tempat wisata tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Disebutkan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, tempat wisata diperkenankan untuk beroperasional mampu memenuhi berbagai ketentuan dan tahapan yang ditentukan.
“Tempat usaha wisata adalah salah satu sektor yang sejauh ini sangat terdampak pandemi Covid-19. “Ketika pandemi merebak, maka tempat wisata yang paling lama ditutup atau dilarang beroperasional,” ungkapnya, Senin 18 Oktober 2021.
Emi yang juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini mencontohkan, destinasi wisata Kereng Bangkirai atau wisata Air Hitam, dimana pelaku usaha wisata tersebut harus menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan yang ketat. Termasuk di setiap wahana wisata yang tersedia. “Iya, sejauh ini tim asistensi dari satgas Covid-19 sudah melakukan verifikasi dan identifikasi yang mencakup sosialisasi, simulasi serta uji coba sebelum tempat pariwisata itu dibuka,” bebernya.
Asistensi tempat wisata yang dilakukan bertujuan untuk memastikan jangan sampai ada potensi terjadinya penyebaran virus Covid-19, baik pengunjung maupun pelaku usaha wisata. “Seperti tempat-tempat wisata di kawasan Bukit Tangkiling, maka melalui Tim Satgas Kecamatan Bukit Batu melakukan asistensi ketat ketentuan serta syarat tempat usaha wisata bisa dibuka,” jelasnya.
Secara umum tambah Emi, tempat-tempat wisata yang kembali beroperasional di Kota Palangka Raya telah mampu memenuhi ketentuan protokol kesehatan. “Seiring itu, tim satgas kelurahan maupun kecamatan terus melakukan pengawasan dan monitoring ketat, guna mengevaluasi kondisi di lapangan,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post