SAMPIT – Terduga pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotim, Jumat 24 September 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan, berawal dari informasi Kepala Desa setempat, dimana pelaku diduga merupakan pemilik rumah peletakan bayi tersebut.
Dari keterangan kepala desa juga, bahwa pelaku meletakan bayi di depan rumahnya karena khawatir ketahuan orangtuanya lantaran orangtua pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku tengah hamil.
“Pelaku ini melahirkan sendirian, di belakang rumahnya lalu setalah melahirkan, dia panik dan ditaruhlah di depan rumahnya,” kata Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi, Jumat 24 September 2021.
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di rumah pelaku, yang sekaligus TKP tempat peletakan bayi tersebut, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya ibu dari bayi tersebut. “Saat kami introgasi di rumahnya akhirnya pelaku mengakui,” ucap Wakapolres.
Aziz juga menuturkan, pelaku mengaku dirinya meletakan bayi tersebut karena khawatir tidak bisa membiayai bayi tersebut, karena sang suami yang nikah siri ini tidak dapat dihubungi.
Bayi yang diletakan di depan rumahnya ini adalah anak ketiga dari pelaku, sebelumnya pelaku sudah memiliki anak yang pertama berumur 4 tahun, yang kedua mengalami keguguran dan yang ketiga ini yang dia letakan di depan rumah nya saat baru dilahirkan.
“Saat ini pelaku belum kami tetapkan tersangka, tetapi kami masih mendalami motif pelaku meletakan bayi di depan rumah tersebut,” demikian Aziz.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post