SAMPIT – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur( Kotim) 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi bekerja dari rumah atau Work From Home (WFM).
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan diberlakukannya ini sebagai langkah pihaknya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang semakin kuat dan telah masuk dalam klaster Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.
“Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan jumlah pegawai pada masing-masing Perangkat Daerah yang ada diterapkan dengan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah 75 persen dan di kantor Work From Office (WFO) 25 persen pada masing-masing unit kerja,” katanya, Minggu 18 Juli 2021.
Halikinnor menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah tersebut nantinya bergantian dengan pegawai lainnya yang bekerja di kantor. Lanjutnya, mereka yang dijadwalkan bekerja di rumah jika dipanggil ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor.
Selain itu, mereka yang bekerja di rumah juga diwajibkan mengerjakan tugas di rumah atau tempat tinggal di mana pegawai ditempatkan atau ditugaskan, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsungnya setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah.
“Meski di rumah mereka tetap bekerja seperti biasa yaitu 7,5 jam serta absen. Bagi mereka yang berani keluar daerah tanpa adanya penugasan maka akan ada sanksi tegas, yaitu hukuman disiplin ASN,” tegas Halikinnor.
Dirinya menyabut kebijakan yang diberlakukan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 180.17/109/2021, tanggal 05 Juli 2021 lalu.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kotim ialah pengetatan protokol kesehatan di empat titik lokasi perbatasan wilayah dengan Kotim serta pembatasan jam operasional kegiatan malam hari. Ini sebagai langkah pihaknya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang terus terjadi peningkatan di wilayah tersebut saat ini.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post