KUALA PEMBUANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan menggelar rapat kerja internal tentang draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Seruyan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan diikuti oleh sejumlah Kepala Bidang dan Kepala Seksi, Selasa 8 Juni 2021.
Agung mengatakan, terkait dengan pemberian insentif penanaman modal atau investasi ini memang sesuatu yang didorong oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Daerah harus memberikan keringanan, kemudahan, kenyamanan terkait dengan investasi untuk jenis usaha tertentu. Pemberian insentif ini merupakan kebijakan fisikal dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau investor bisa berupa keringanan pajak, retribusi bahkan pemberian bantuan untuk pengembangan usaha mikro kecil/ koperasi sehingga daerah memiliki daya saing dalam upaya menarik investasi bisa masuk ke daerah. Sementara kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfisikal baik berupa penyediaan data, informasi, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi serta kemudahan layanan lainnya yang tentunya draf Raperda ini disusun sesuai dengan kearifan Seruyan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, menurut informasi dari Biro Hukum Setda Provinsi, khusus di Kalteng belum ada kabupaten/kota yang sudah membuat Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, bahkan Provinsi sendiri pun belum.
“Namun demikian mengingat ini bukan sesuatu yang baru dan di beberapa daerah di luar Kalteng juga sudah banyak yang membuat Perda tersebut, mau tidak mau kita harus memulai demi kemajuan Seruyan,” tutupnya.
(ais/mataKalteng.com)
Discussion about this post