PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, H. Darliansjah menyampaikan, melalui peran tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melindungi dan menjaga dirinya guna memutus rantai penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
”Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat wajib 4M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan,” ujar Darliansjah, yang juga merupakan Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Senin 7 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasal 7 Ayat (1) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Berdasarkan peraturan Pemerintah tersebut pengurangan resiko bencana dilakukan untuk mengurangi dampak akibat yang ditimbulkan, sehingga kejadian yang terjadi dapat diminimalisir sekecil mungkin.
Himbauan-himbauan telah disampaikan oleh pemerintah berupa Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama dalam poster-poster protokol kesehatan yang telah ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum, fasilitas sosial (Masjid, Gereja, Pura dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat umum lainnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post