SAMPIT – Penangkapan kasus peredaran gelap narkotika dilakukan kepolisian dengan berbagai cara, seperti yang dilakukan pada Surya. Dirinya dibangunkan saat tengah tidur pulas karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu.
Hal itu terungkap dari kesaksian Toni Prantino pada persidangan online hari ini dengan agenda keterangan saksi “Saat kami ke rumah terdakwa sedang tidur, kami bangunkan dan disaksikan ketua RT setemlat dilakukan penggeledahan,” ungkap Toni, Senin 7 Desember 2020.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dan barang bukti lain seperti, dompet, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel.
Menurut anggota Satreskoba Polres Kotim itu terdakwa mereka amankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. “Terdakwa bukan target kami, tahu menyimpan sabu dari informasi masyarakat saja,” ujarnya.
Terdakwa mendapatkan sabu itu setelah ditawari Mita melalui via telepon, setelah sepakat Mita mengantarkan sabu ke rumah terdakwa. Dari setiap penjualan sabu itu terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,3 juta. Sabu kemudian dijual dengan harga bervariasi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post