SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pendataan terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Agar pasien Covid-19 juga bisa memberikan hak pilihnya pada hari pencoblosan.
Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fatonah Purnaningsih mengatakan, hari ini KPU akan melakukan pendataan wilayah yang memiliki pasien terkonfirmasi positif, baik yang berada di rumah sakit atau sedang menjalani isolasi Mandiri terpapar covid-19.
“Bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang ingin memberikan hak suaranya, nanti petugas KPPS terdekat dan juga saksi yang akan mendatangi mereka dengan APD lengkap,” katanya, Senin 7 Desember 2020.
Sedangkan untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah, ia meminta kepada keluarga pasien agar lapor kepada petugas KPU. Sama halnya dengan pasien yang sedang sakit dan lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nanti petugas kami yang akan datang langsung ke rumah yang bersangkutan tapi yang pasti pihak keluarga harus lapor dulu,” tutur Siti Fatonah.
Selain melakukan pendataan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, KPU juga akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotim terkait teknis pemungutan suara terhadap pasien tersebut.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post