BUNTOK – Implementasi dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah, adalah demi pelaksanaan pembangunan serta pengentasan kemiskinan di pedesaan setiap tahunnya
”Jadi ADD adalah siklus majunya pembangunan, laporan evaluasi serta sejauh mana target akan dilaksanakan, bahkan gambaran pembangunan bukan hanya di kota, namun juga di desa,” kata Putri Siti Rohmawati anggota komisi I DPRD Barsel, Rabu 12 Agustus 2020.
Menurut politisi Demokrat Barsel itu, dengan ADD maka perkembangan serta peningkatan yang ada tidak akan jauh berbeda serta tidak terlalu mencolok antara kota dan desa.
Hal tersebut juga berpengaruh dalam pemberantasan kemiskinan di desa, diantaranya peningkatan pertukaran keuangan, akan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Dijelaskan, bahwa pelaksanaan ADD merupakan upaya pemerintah dalam memberikan ruang kepada pemerintahan desa, dari segi unsur pelaksanaan serta pelimpahan kewenangan.”Karena dengan dana yang ada, maka pembangunan desa dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya
Wakil rakyat dapil II Barsel itu mencontohkan, dimana porsi pembangunan meliputi pembangunan jalan atau infrastruktur kantor atau balai desa. Dan hal tersebut belum tentu masuk porsi pembangunan di pedesaan. “Karena apabila tetap dipaksakan, tentunya tidak akan mencapai sasaran,”tuturnya.
Ditegaskan wanita berkerudung itu, dinas terkait harus selalu melaksanakan perencanaan, yang merupakan modal penting dalam tahap pelaksanaan pembangunan, terutama di tingkat desa.
“Karena perencanaan bertujuan meminimalisir dan mengantisipasi serta mengarahkan agar output kegiatan tepat guna dan memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post