PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau kepada kepala daerah agar tidak mempolitisasi bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng ini. Hal ini berhubungan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sebagai upaya pencegahan tindakan pelanggaran.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang berpotensi sebagai calon petahana agar menghindari politisasi bantuan, baik bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Selasa 5 Mei 2020.
Satriadi menambahkan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan dalam bentuk surat. Menurutnya hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan kewenangan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Secara tegas pada pasal 71 ayat (3) menyebutkan bawah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pilkada, sanksi bagi kepala daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” katanya melalui siaran pers yang dibagikan kepada media.
Disisi lain, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 76 ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta juga dilarang untuk menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin. “Imbauan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangan tersebut, karena dapat berpotensi pada sanksi pembatalan sebagai calon hingga sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, Bawaslu tidak dalam posisi melarang atau tidak membolehkan adanya bansos, namun pengelolaan bansos tersebut supaya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung. “Misal saja, melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri atau jargon atau slogan-slogan yang bersifat kampanye,” ujarnya,
Untuk itu, tambahnya, imbauan juga disampaikan kepada partai politik (parpol) yang sekiranya nanti akan mengusung calonnya masing-masing untuk mengingatkan. “Seyogyanya setiap bantuan tersebut hanya diberi label pemerintah daerah (pemda) dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau APBN,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post