KUALA KURUN – Pengumuman kelulusan peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat tahun ajaran 2019/2020 telah dilakukan pada Sabtu (2/5) lalu, secara online melalui website Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Khusus SMAN 1 Kurun, dari 196 peserta didik yang terdiri dari jurusan MIPA 93 orang dan IPS 103 orang, semuanya dinyatakan lulus.
“Untuk kelulusan peserta didik SMAN 1 Kurun, berdasarkan nilai selama proses pembelajaran mulai dari semester satu hingga enam, nilai rata-rata raport, nilai ujian sekolah, dan berkelakuan baik,” ucap Kepala SMAN 1 Kurun Batuah, Selasa 5 Mei 2020.
Dalam penetapan kelulusan, nilai minimal yang harus dicapai adalah 55. Ini merupakan jumlah antara nilai rata-rata raport dan ujian sekolah. Berdasarkan penjumlahan kedua nilai tersebut, semua nilai peserta didik SMAN 1 Kurun tercapai dan berhasil lulus.
“Penetapan kelulusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19),” ujarnya.
Setelah dinyatakan lulus, kata Batuah, mulai Sabtu (2/5) hingga Jumat (8/5), peserta didik harus mengurus administrasi sekolah, berupa surat keterangan lulus dan surat keterangan pengganti ijazah yang memuat nilai ujian sekolah. Ini bisa digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi.
“Mereka juga harus mengurus surat keterangan berkelakuan baik dan raport. Semua administrasi itu harus dilegalisir oleh pihak sekolah,” tutur Mantan Kepala SMAN 1 Sepang ini.
Selama pengurusan administrasi sekolah, pihaknya mengedepankan protokol pencegahan covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menjaga jarak fisik, dan mewajibkan peserta didik memakai masker.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post