KUALA KURUN – Seorang wanita lanjut usia (lansia) dari Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gumas, yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) virus korona atau Covid-19 meninggal dunia, saat dirawat di RSUD Kuala Kurun. Yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan tidak pernah melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Gumas.
“Sejak Jumat 1 Mei 2020, yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi RSUD Kuala Kurun dengan status PDP, namun meninggal dunia pada Selasa 5 Mei 2020 dini hari,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gumas Maria Efianti, Rabu, 6 Mei 2020.
Dia mengatakan, PDP yang dirawat di RSUD Kuala Kurun masuk dalam daftar tunggu untuk dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Dari komunikasi yang dilakukan, RSUD Doris Sylvanus tidak bisa menerima PDP rujukan dengan alasan tempat perawatan sudah penuh.
“Karena meninggal dunia dengan status PDP, maka prosedur pemakaman harus sesuai protokol pencegahan Covid-19, untuk kesehatan dan keamanan bersama. Yang bersangkutan dimakamkan di Kecamatan Kahut,” tuturnya.
Saat ini, petugas kesehatan di RSUD Kuala Kurun juga sudah mengambil sampel swab sebanyak dua kali berturut-turut. Sampel tersebut dibawa ke Palangka Raya untuk diperiksa dan diketahui apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19. “Mudah-mudahan hasil pemeriksaan sampel swab itu bisa diketahui dengan waktu yang tidak terlalu lama dan diharapkan hasilnya juga negatif Covid-19,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post