SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit akan melepasliarkan puluhan ekor ular sawa yang sebelumnya ditemukan oleh warga di Jalan Banitan Raya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ular sawa yang diserahkan oleh Polres Kotim sebanyak 10 karung itu berjumlah 30 ekor. Awalnya ingin kami lepaskan di hutan Kotim, tapi takut ditangkap lagi oleh warga. Rencananya akan dijemput dan dilepaskan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” kata Muriansyah, Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Rabu 8 April 2020.
Puluhan ular dengan nama latin Phyton Reticulatus itu ditemukan oleh warga bernama Ma’ruf pada Selasa, 7 April 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu dirinya dalam perjalanan pulang sesudah membeli buah kelapa sawit dari kebun milik warga.
Saat ditengah perjalanan, pria berusia 42 tahun ini melihat puluhan karung yang berserakan hingga menutupi jalan. Dirinya pun berinisiatif menyingkirkan karung bekas tersebut.
“Saya kaget, saat diangkat ternyata bergerak. Lalu saya periksa, ternyata isinya ular besar. Kira-kira panjangnya 3 hingga 4 meter. Saya pun langsung menghubungi Tim Patroli Jelawat Polres Kotim,” kata Ma’ruf saat diwawancarai oleh awak media matakalteng.com.
Meski, ular sawa ini bukanlah jenis ular phyton yang dilindungi, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan akan tetap menyelidiki kasus penemuan ular tersebut. Sebab membuat keresahan di masyarakat.
“Kasus ini masih kami selidiki. Apa motif oknum yang belum diketahui identitasnya itu membuang puluhan ekor ular sawa ini. Semoga kasus ini dapat diungkap,” kata Kapolres Kotim.
Discussion about this post