SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kepala Kantor Kementrian Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah tokoh agama terkait tata cara ibadah dalam pencegahan penyebaran virus Corona jenis Covid-19.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, diantaranya adalah ibadah shalat Jumat yang biasanya dilakukan di masjid, sementara waktu ini diganti dengan shalat Dzuhur di rumah.
“Adzan tetap ada, namun shalatnya tetap di rumah masing-masing. Begitu juga ibadah untuk agama lainnya, sementara waktu ini lebih baik di rumah saja. Ini kita lakukan untuk kesehatan bersama,” jelas H Samsudin, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kotim, Rabu 8 April 2020.
Samsudin mengatakan, kebijakan itu diambil setelah ada 3 warga Kotim yang dinyatakan positif Covid-19. Sehingga saat ini Kotim ditetapkan sebagai zona merah wabah virus mematikan itu. Kondisi ini sudah seharusnya seluruh aktivitas keagamaan yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan sementara waktu.
“Bila wabah ini masih ada hingga Ramadhan, masyarakat yang beragama muslim diharuskan melaksanakan ibadah tarawih di rumah,” sebut Samsudin. Masyarakat juga diminta menjaga ukhuwah dengan saling membantu dan mengingatkan antar sesama dan memperbanyak doa. Dirinya juga berharap agar wabah virus Corona ini segera berlalu dalam waktu dekat ini.
Sehingga saat Ramadan umat muslim bisa beribadah dengan khusuk. “Yang pasti ini sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa mentaati. Karena ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat banyak,” harap Syamsudin.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post