SAMPIT – Seorang warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku berinisial YL tersebut ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Teratai 3, Sampit. Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel turun langsung dalam penangkapan ini. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dan sebutir ineks.
“Dari kediaman YL ini kami temukan 8 paket sabu. 5 paket ukuran 5 gram, dan 3 lainnya ukuran kecil siap edar. Selain itu kami juga menemukan pil ekstasi jenis ineks dari kamarnya,” kata Kapolres Kotim didampingi Kasatreskoba Iptu Arasi, Minggu, 23 Februari 2020.
Selain itu, barang bukti lainnya yang juga turut didapat adalah alat isap sabu alias bong, timbangan digital, dan beberapa bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka dan barang bukti kini berada di ruang pemeriksaan Satreskoba Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
“Kami tidak akan tinggal diam dalam memerangi kasus narkoba. Siapa dan dimana saja itu. Mari sama-sama kita perangi narkoba, laporkan ke kami (polisi) jika mengetahui adanya seseorang yang mengedarkan maupun memiliki narkoba jenis apapun,” imbuh Rommel.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post