SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membekuk seorang pengedar sabu, warga Bukit Permai Nabila RT 17 Rw 01, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Rabu 8 Mei 2019.
Selain mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 5,92 gram, aparat juga menekukan satu buah sendok, satu buah pipet kaca, uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, serta satu timbangan digital.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui kasat narkobanya IPTU Arasi, mengatakan pelaku berinisial AM (39) tahun. Dikatakan pelaku diamankan berkat bantuan laporan masyarakat. Saat penggeledahan di badan pelaku, pihaknya mendapatkan sebuah kaleng orange di kantong kanan celana.
Kemudian setelah dibuka, dalam kaleng tersebut ditemukan tiga bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu. “Pelaku dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Arasi.
(dy/matakalteng.com)
Discussion about this post