SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim sebagai bagian dari persiapan awal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, mengatakan kunjungan ke pemerintah daerah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu Republik Indonesia melalui program konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan secara nasional.
“Tujuan kami datang ke pemerintah daerah adalah melaksanakan instruksi Bawaslu RI terkait konsolidasi demokrasi. Kami diminta melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah, tokoh masyarakat maupun partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan kepemiluan,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Natsir, melalui kegiatan tersebut Bawaslu ingin memperoleh berbagai masukan dan evaluasi dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada masa mendatang.
“Kami meminta input dan masukan dari para pihak yang kami kunjungi. Harapannya, Bawaslu ke depan bisa lebih baik lagi dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu maupun pilkada,” katanya.
Ia menjelaskan seluruh hasil diskusi dan rekomendasi yang diperoleh dari kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut akan dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu RI melalui sistem pelaporan yang telah disediakan.
“Setiap minggu kami membuat laporan melalui portal konsolidasi demokrasi. Semua pembahasan, rekomendasi dan dokumentasi kegiatan kami laporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bawaslu RI,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta pandangan pemerintah daerah terkait evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah persoalan data pemilih yang dinilai masih belum terintegrasi secara optimal antarinstansi.
“Harapan kami ke depan data pemilih bisa lebih terintegrasi. Selama ini data yang dimiliki berbagai lembaga masih sering berbeda. Data kependudukan, data KPU dan data yang digunakan dalam pengawasan terkadang tidak sama, sehingga perlu ada sinkronisasi yang lebih baik,” ungkap Natsir.
Ia mencontohkan masih adanya masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme administrasi kepemiluan, khususnya terkait prosedur pindah memilih.
“Ada masyarakat yang datang mengadu karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka mengira cukup menggunakan KTP dari daerah asal untuk memilih, padahal ada prosedur pindah memilih yang harus dipenuhi. Ini menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat,” katanya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post