SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengajukan klaim lahan melalui LSM Pudka dengan empat perusahaan besar swasta (PBS), yakni PT BAT, PT Borneo Sawit Perdana (BSP), PT Swadaya Sapta Putra (SSP/SSM), dan PT KMB. Mediasi yang digelar di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang itu bertujuan mencari solusi atas tuntutan masyarakat terkait lahan yang diklaim berada dalam areal perusahaan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, mengatakan pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan mediator agar kedua belah pihak dapat menyampaikan argumentasi dan data yang dimiliki.
“Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi. Kami mendengarkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, kemudian mendengarkan pula apa yang bisa diberikan perusahaan, apakah melalui ganti rugi, tali asih, atau bentuk penyelesaian lainnya yang memungkinkan,” ujar Waren usai rapat mediasi, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, dari hasil pembahasan terungkap bahwa sebagian objek lahan yang diklaim masyarakat ternyata telah melalui proses penyelesaian dan pembayaran ganti rugi pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, klaim terhadap lahan yang sama tidak dapat kembali dibayarkan apabila bukti penyelesaian sebelumnya masih sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Waren menjelaskan, tiga perusahaan yakni PT BAT, PT BSP, dan PT SSP telah beberapa kali mengikuti proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Dalam proses tersebut, perusahaan juga telah menunjukkan dokumen pembayaran ganti rugi kepada pihak yang sebelumnya mengajukan klaim atas lahan dimaksud.
“Dari data yang kami lihat, beberapa lahan yang diklaim memang sudah pernah dilakukan ganti rugi. Bukti-buktinya ada dan sebelumnya juga sudah pernah dibahas dalam mediasi. Jadi tidak bisa dilakukan pembayaran ganti rugi berulang terhadap objek yang sama,” katanya.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang muncul adalah adanya pihak berbeda yang kembali mengajukan klaim terhadap lahan yang sebelumnya telah diselesaikan dengan pihak lain.
“Yang terjadi sekarang ini objek lahannya sama, tetapi pihak yang mengklaim berbeda. Sebelumnya sudah ada yang mengklaim dan telah menerima penyelesaian, kemudian muncul lagi klaim dari pihak lain terhadap objek yang sama. Ini yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat yang mengajukan klaim diketahui memberikan kuasa kepada LSM Pudka untuk mendampingi dan memperjuangkan tuntutan mereka. Salah satu nama yang disebut dalam klaim tersebut adalah Supian sebagai pihak yang mengajukan klaim melalui pendampingan lembaga tersebut.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan PT KMB, Waren menyebut proses penyelesaian masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan. Pemerintah daerah akan melakukan analisis dokumen lanjutan serta pengecekan lapangan sebelum kembali mempertemukan para pihak.
“Khusus yang berkaitan dengan PT KMB masih dalam proses penyelesaian. Nanti akan kami analisis lagi data-data yang ada, kemudian dilakukan cek lapangan dan selanjutnya dirapatkan kembali untuk mencari solusi terbaik bagi perusahaan maupun masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Kotim berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepahaman yang adil bagi semua pihak serta mencegah munculnya konflik berkepanjangan terkait klaim lahan di wilayah perkebunan.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post