SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan peningkatan status lahan dan gedung kantor yang saat ini masih berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Kotim menjadi hibah. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah jangka panjang guna memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu sekaligus membuka peluang revitalisasi kantor yang dinilai sudah memerlukan perbaikan.
Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, mengatakan selama ini pihaknya menempati kantor milik pemerintah daerah berdasarkan perjanjian pinjam pakai. Namun status tersebut memiliki sejumlah keterbatasan, terutama terkait upaya renovasi atau peningkatan kualitas bangunan.
“Selama ini kantor yang kami gunakan masih berstatus pinjam pakai dari pemerintah daerah. Kondisi gedung sebenarnya masih membutuhkan banyak perbaikan agar lebih representatif sebagai kantor penyelenggara pemilu, tetapi kami tidak bisa melakukan renovasi yang menambah nilai aset karena statusnya masih milik daerah,” ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Natsir, dalam skema pinjam pakai, Bawaslu hanya diperbolehkan melakukan pemeliharaan rutin tanpa melakukan pembangunan atau renovasi besar yang berpotensi meningkatkan nilai aset daerah.
“Kalau hanya pemeliharaan masih bisa dilakukan. Tetapi untuk perbaikan yang sifatnya lebih besar atau revitalisasi gedung tidak bisa karena akan menambah nilai aset pemerintah daerah,” katanya.
Ia menjelaskan usulan hibah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kepemilikan aset, melainkan agar Bawaslu memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk perbaikan sarana dan prasarana kantor.
“Kalau statusnya hibah, kami bisa mengupayakan bantuan anggaran dari Bawaslu RI atau pemerintah pusat untuk revitalisasi gedung. Jadi kantor bisa diperbaiki dan menjadi lebih layak dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pilkada,” jelasnya.
Natsir menilai lokasi kantor Bawaslu Kotim saat ini sangat strategis karena berada di kawasan yang mudah dijangkau masyarakat dan dekat dengan pusat aktivitas pemerintahan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap lokasi tersebut tetap dapat digunakan untuk mendukung tugas-tugas kelembagaan Bawaslu ke depan.
“Lokasinya sangat strategis. Kami tidak mempermasalahkan lokasi karena sudah sangat mendukung pelayanan kepada masyarakat. Yang diperlukan saat ini adalah perbaikan dan revitalisasi gedung agar lebih representatif,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa usulan hibah tersebut tetap mengedepankan kepentingan pemerintah daerah. Dalam konsep yang disampaikan Bawaslu, nantinya dapat dimasukkan klausul bahwa aset akan dikembalikan kepada pemerintah daerah apabila terjadi perubahan status kelembagaan Bawaslu di masa mendatang.
“Kalau suatu saat ada perubahan kebijakan nasional dan Bawaslu tidak lagi menjadi lembaga permanen, aset yang dihibahkan tersebut bisa dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi aset itu tetap memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Natsir memahami kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini masih menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, usulan hibah tersebut lebih diarahkan sebagai rencana jangka panjang yang dapat dipertimbangkan secara bertahap.
“Kami memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Karena itu usulan ini bukan untuk kebutuhan yang harus segera direalisasikan, tetapi lebih sebagai langkah jangka panjang agar ke depan Bawaslu tidak lagi menghadapi persoalan terkait kepastian penggunaan kantor,” katanya.
Menurutnya, kepastian status lahan dan bangunan kantor menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan tugas pengawasan pemilu. Dengan adanya kepastian tersebut, Bawaslu dapat lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin ke depan siapa pun yang memimpin Bawaslu Kotim tidak lagi terbebani persoalan status kantor. Dengan adanya kepastian penggunaan aset, perhatian bisa lebih difokuskan pada peningkatan kualitas pengawasan demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post