SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengumumkan pendaftaran lembaga pemantauan pemilihan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Dengan ini KPU Kotim membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Rabu, 28 Februari 2024.
Adapun ketentuannya, yaitu Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. Profil Organisasi Lembaga Pemantau:
b. Nama dan Jumlah Anggota Pemantau;
c. Alokasi Anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah Kotim dan Kecamatan;
d. Rencana, Jadwal Kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
e. Nama, Alamat dan Pekerjaan Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;
f. Pas Foto terbaru pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan:
g. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan:
h. Surat Pernyataan mengenai independensi Lembaga Pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan; dan
i. Surat Pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dan organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Asing.
Sementara untuk Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen berupa:
a. Akte Pendiri/Badan Hukum Lembaga:
b. Susunan Kepengurusan Lembaga;
c. Surat Keterangan Domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintah setempat;
d. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan Lembaga pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat;
e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar: dan
f. Surat pernyataan bahwa lembaga surveiljajak pendapat/penghitungan cepat;
1) Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan;
2) Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
3) Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
4) Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar;
5) Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat
6) Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemprosesan data;
7) Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8) Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
“Tempat pendaftaran pada Kantor KPU Kotim Jl. H. M. Arsyad No. 54, Sampit. Jadwal pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB,” ucapnya.
Adapun tanggal pendaftaran Pemantauan Pemilihan pada 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024. Sedangkan Survei dan Jajak Pendapat pada tanggal 27 Februari 2024 sampai 27 Oktober 2024. Kemudian untuk Penghitungan Cepat pada tanggal 27 Februari 2024 sampai 27 Oktober 2024.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post