SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan hasil kajian atas laporan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas.
“Status laporan untuk empat orang ASN di Kotim sekarang dihentikan,” kata Komisioner Bawaslu Kotim Divisi Pencegahan, Parmas & Humas, Salim, Selasa, 13 Februari 2024.
Sebelumnya, empat orang ASN, yakni salah seorang camat di Kotim, lurah, kabid hingga kepala dinas, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan nomor laporan 003/Reg/LP/PL/Kab/21.09/1/2024.
Berdasarkan ketentuan, ASN harus menjaga netralitasnya atau tidak cawe-cawe dalam polutik. Jika terbukti terlibat atau tidak netral, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini BKPSDM ataupun Inspektorat Kotim.
Namun setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kotim,hasil kajian akhir penanganan laporan dugaan pelanggaran itu, empat orang tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran netralitas ASN.
“Hasil penanganan terakhir ini telah kami tempel juga di papan pengumuman Bawaslu,” tutupnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post